Index Berita

2010-02-11 08:07:55
Bawa Golok, Pria Berjubah Putih Nekat Masuk ke Ruang Sidang Antasari
2010-02-11 08:22:51
Antasari Cs Dikawal Ketat Menuju Pengadilan
2010-02-11 08:05:50
Wiliardi Yakin Tak Dihukum Mati
2010-02-11 08:07:55
Bawa Golok, Pria Berjubah Putih Nekat Masuk di Sidang Antasari
2010-02-11 07:53:14
Propam Segera Gelar Perkara Kasus Aan
2010-02-11 07:58:57
7 Mobil Tabrakan di Tol Tangerang
2010-02-11 07:32:26
PN Jaksel Hanya Layani Sidang Antasari CS
2010-02-11 07:20:19
Rhani Juliani, Memimpikan Karir Mapan Kini Hidup Dalam Cibiran
2010-02-11 06:55:43
Antasari Azhar, Balada Pengembara yang Mencari Mukjizat
2010-02-11 06:30:35
Tim Pansus Bertemu Boedi Sampoerna Jumat Malam
2010-02-11 06:30:35
Tim Pansus Bertemu Budi Sampoerna Jumat Malam
2010-02-11 06:14:27
Hukuman Mati Tak Dibenarkan oleh Konstitusi
2010-02-11 05:50:13
Manado Diguncang Gempa 5,6 SR
2010-02-11 06:00:00
Nasrudin Zulkarnaen, Pelobi Tingkat Tinggi yang Tewas Penuh Kontroversi
2010-02-11 05:43:19
Hindari Jalan Ampera Raya
Lihat Index Berita Sebelumnya
DetikNews ala Dicky
RSS available

Bantu UPGRADE servernya yuk ... (Total USD 50 USD - Thx to Sigit Watiman, anonym #1.)
atau ke BCA No rek: 524.0125.813 (Dicky Wahyu Purnomo)

Mau dikirim ke email saat berita baru?
Subscribe ke: detiknews-subscribe@jugamanusia.com


2010-02-10 15:43:48
Pollycarpus Siap Ajukan PK

Jakarta -
Pollycarpus Budihari Priyanto segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas
putusan 20 tahun yang diterimanya. Putusan Muchdi Pr dari PN Jakarta Selatan dan
kasasi MA yang membuat Muchdi bebas, akan dijadikan dasar hukumnya.

"Draf PK sudah kita buat, dalam waktu dekat kita akan masukan," kata kuasa hukum
Pollycarpus, Mohammad Assegaf di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Rabu
(10/2/2010).

Putusan Muchdi, di PN Jaksel dan kasasi MA, akan dijadikan Polly sebagai novum
atau bukti baru dalam perkaranya.

Assegaf menegaskan, Pollycarpus belum pernah mengajukan PK. Menurutnya, PK yang
diajukan saat itu berasal dari jaksa sendiri. Dari PK inilah akhirnya Polly diharuskan meringkuk di dalam bui selama 20 tahun penjara.

"Dia (Polly) dihukum karena PK, kan dia sudah bebas. (Tapi) Jaksa PK, kontroversial dari bebas menjadi 20 tahun," tandas pengacara senior ini.
(mok/nrl)



Lihat Langsung dari Detik.com